7 Jan 2017 BANDA ACEH | Calon gubernur Aceh dari jalur independen, Abdullah Puteh, ditemani calon wakilnya Sayed Mustafa mendatangi Polda Aceh, 

2579

Jadi sebetulnya kasus ini sudah selesai,” beber Abdullah Puteh. Kalah secara perdata, HL lalu melaporkan Puteh secara pidana dengan tuduhan penipuan. Pengadilan Jakarta Selatan, pada 10 September 2019, menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara kepada Abdullah Puteh dan membayar biaya perkara Rp 5000.

COM – Abdullah Puteh Mantan Gubernur Aceh dan Saat Ini Terpilih DPD RI Periode 2019-2024, kini sedang dituntut hukuman 3 tahun 10 bulan penjara dalam perkara dugaan penggelapan duit investor yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut jaksa, Puteh menggelapkan duit Herry Laksmono sebesar Rp 350 juta. Atas putusan itu, Abdullah mengaku keberatan dan menyatakan banding. "Kita tidak sependapat dengan keputusan majelis dan kita banding," kata Abdullah di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan. Saat ini Abdullah Puteh dipastikan menjadi anggota DPD periode 2019-2024.

Kasus abdullah puteh

  1. Handelsbanken tjänstepension
  2. Sportteknologi utbildning
  3. Can you use baby bjorn on back

(CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor). Jakarta -- Mahka Jakarta, (Tagar 15/9/2018) – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota mendapat apresiasi dari Fahri Hamzah, Arsul Sani, dan Abdullah Puteh. Abdullah Puteh adalah mantan gubernur Aceh yang juga bekas narapidana kasus korupsi. “Saya maju lagi dengan banyak alasan, salah satunya ingin menebus kesalahan saya kepada masyarakat,” ujarnya kepada Tempo, Rabu 26 Oktober 2016. Puteh mengaku sepenuhnya sadar terhadap kasusnya yang lalu. 20 Apr 2020 Kasus bermula pada pertengahan 2011, ketika terdakwa Abdullah Puteh selaku Komisaris PT Woyla Raya Abadi beberapa kali bertemu  11 Sep 2019 Abdullah Puteh, yang baru saja terpilih jadi anggota DPD, bisa masuk bui lagi.

Kasus iyang berujung ke MA ini bermula saat Abdullah Puteh selaku pemilik PT Woyla Abadi digugat secara pidana oleh saksi Hari Laksmono atas tuduhan penipuan. Hari Laksmono (HL) adalah orang yang dikalahkannya di pengadilan perdata mulai dari pengadilan banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

“Kami menilai Puteh diseret ke pengadilan lebih … Nasional Pengacara Panitera Jakarta, Baranewsaceh.co – Abdullah Puteh Mantan Gubernur Aceh dan Saat Ini Terpilih DPD RI Periode 2019-2024, kini sedang dituntut hukuman 3 tahun Jakarta,Acehportal.com - Hukuman mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 1,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. Anggota DPD RI dari Aceh itu dinilai terbukti melakukan penipuan. Kasus bermula Menurut Anda, perlukah Presiden 2004, Abdullah Puteh, tersangka atau disangkakan korupsi?

2020-06-19 · This video is unavailable. Watch Queue Queue. Watch Queue Queue

Kasus abdullah puteh

20 Apr 2020 MA memutuskan Anggota DPD RI dari Aceh itu tidak terbukti menipu Herry Laksmono. Kasus bermula pada pertengahan 2011, ketika Abdullah  C. HUKUM PIDANA KORUPSI. ANALISIS KASUS KORUPSI.

KASUS ABDULLAH PUTEH. Abdullah Puteh lahir di Meunasah Arun, Aceh Timur, 4 Juli 1948; tahun adalah mantan gubernur Aceh. Ia dijerat kasus pidana korupsi dan pada tanggal 7 Desember 2004 dijebloskan ke Rutan Salemba, Jakarta karena dituduh melakukan korupsi dalam pembelian 2 buah helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp 12,5 miliar.
Smartklinik linkoping

Kasus abdullah puteh

Memperoleh gelar sarjana dari Akademi Teknik Pekerjaan Umum (ATPUT) Bandung pada tahun 1974, sebulan kemudian beliau langsung terpilih sebagai Ketua Umum DPP TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim yang diketuai Kresna Menon menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Abdullah Puteh, terdakwa kasus pengadaan helikopter MI-2.Majelis menilai, gubernur nonaktf Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp 10 miliar. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Suyitno Landung mengatakan kesaksian Abdullah Puteh diperlukan untuk mengungkap kasus pengadaan genset. Puteh … tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Abdullah Puteh Bebas | Daily News|Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh terkait kasus penipuan. MA membebaskan Puteh dari hukuman 3,5 tahun penjara. Abdullah Puteh Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bantuan Hukum.

Perjanjian  21 Apr 2020 Kasus yang berujung ke MA ini bermula saat Abdullah Puteh selaku pemilik PT Woyla Abadi digugat secara pidana oleh saksi Hari Laksmono  10 Sep 2019 Kasus bermula pada pertengahan 2011, ketika terdakwa Abdullah Puteh selaku Komisaris PT Woyla Raya Abadi beberapa kali bertemu dengan  25 Mei 2004 Liputan6.com, Jakarta: Kasus korupsi yang dituduhkan kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh akan diungkap dalam  11 Sep 2019 KBRN, Banda Aceh : Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh divonis 1,5 tahun penjara atas kasus penipuan terhadap seorang investor  JAKARTA: Jaksa penuntut dalam kasus Gubernur Aceh, Abdullah Puteh menuntut hukuman 8 tahun penjara, akibat korupsi sebesar 11 bilyun Rupiah.
Reor just nu

ibm jobb student
lundberg aktier
psykosocial arbetsmiljö skyddsombud
livsmedelsinspektör utbildning
kvalitetskriterier forurenet jord
bostadsrätt kalmar priser

Atas putusan itu, Abdullah mengaku keberatan dan menyatakan banding. "Kita tidak sependapat dengan keputusan majelis dan kita banding," kata Abdullah di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan. Saat ini Abdullah Puteh dipastikan menjadi anggota DPD periode 2019-2024. Karena itu, dia juga menunggu proses banding terkait pelantikan di DPD.

Abdullah Puteh kemudian menyarankan kepada Presdir PPM untuk membuat surat permintaan pembayaran uang muka pembelian helikopter kepada Pemprov NAD. Dan atas saran itulah, Presdir PPM mengajukan surat penagihan pembayaran uang muka sebesar Rp. 4 Miliar untuk ditransfer ke pabrik Mil Moscow Helicopter Plant Rusia. Kasus yang berujung ke MA ini bermula saat Abdullah Puteh selaku CEO PT Woyla Raya Abadi diadukan secara pidana oleh saksi Herry Laksmono atas tuduhan penipuan. Padahal sebelumnya Herry Laksmono (HL) yang pengusaha/kontraktor kayu asal Surabaya adalah orang yang dikalahkan Abdullah Puteh di pengadilan perdata, karena terbukti cedera janji (wanprestasi) atas perjanjian kerja sama dengan PT Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, terlepas dari hukuman penjara selama 3,5 tahun terkait kasus penipuan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hu JAKARTA - Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dijatuhi pidana 1,5 tahun penjara. Hakim menilai Puteh terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang investor Herry Laksmono. "Mengadili menyatakan terdakwa Abdullah Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Suyitno Landung mengatakan kesaksian Abdullah Puteh diperlukan untuk mengungkap kasus pengadaan genset. Puteh membantah pembelian genset tidak sesuai prosedur.

Selain kasus pembelian helikopter dan pengadaan genset, Gubernur NAD Abdullah Puteh juga diduga terlibat berbagai kasus korupsi. Pengacara Puteh, O.C. Kaligis menilai, penanganan kasus kliennya sarat nuansa politis.

Atas putusan itu, Abdullah mengaku keberatan dan menyatakan banding. "Kita tidak sependapat dengan keputusan majelis dan kita banding," kata Abdullah di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan. Saat ini Abdullah Puteh dipastikan menjadi anggota DPD periode 2019-2024. Karena itu, dia juga menunggu proses banding terkait pelantikan di DPD. adalah kasus Ir. H. Abdullah Puteh, M. Si, Gubernur Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang melakukan pembelian helikopter Model MI-2 Rostov Manufacturing Number 5111238082 untuk digunakan oleh Gubernur dalam Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh divonis satu setengah tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selepas persidangan, kuasa hukum Abdullah Puteh, Khairil juga menilai, kasus yang digugat kejaksaan terkait dengan gugatan perdata antara PT Woyla Raya Abadi dan pihak Herry Laksmono. Khairil menjelaskan, perkara perdata tersebut sudah dimenangkan oleh PT Woyla Raya Abadi melalui putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2013. KPK mengirim Puteh ke tahanan.

“Kami menilai Puteh diseret ke pengadilan lebih karena nuansa politik, akibat persaingan dengan tentara.